Menyelamatkan Aqidah dan Ibadah Umat

Tokoh dan Ulama Persis

Tokoh dan Para Mantan Ketua Umum PP Persis Yang Perjuangannya Tidak Mungkin Dapat Kami Lupakan dan Lampaui

Muscab Persis Pameungpeuk

Persis Pameungpeuk Selalu Beristiqomah Dalam Menegakkan Qur'an Sunnah Bersenjatakan Dalil dan Hujjah Yang Kuat

Pelantikan Tasykil 2012-2016

Titik Tonggak Perjuangan Demi Mengidharkan Agama Alloh Atas Keyakinan-Keyakinan Yang Bathil

Muscab Persistri

Persistri Sebagai Penopang Utama Perjuangan Persis dengan moto sebaik-baik Perhiasan Dunia Adalah Wanita Salehah

Muscab Pemudi Persis

Pemudi Persis adalah pemudi harapan umat sebagai penerus perjuangan persistri dalam membangun dan mempertahankan peradaban Islami para remaja terutama putri

Selasa, 03 April 2012

Penafsiran A. Hasaan Tentang Huruf-huruf Muqata’ah (studi komparasi terhadap penafsiran Ibn ‘Abbas)

Penafsiran A. Hasaan Tentang Huruf-huruf Muqata’ah
(studi komparasi terhadap penafsiran Ibn ‘Abbas)
Kinkin Syamsudin

            Dalam pendahuluan Tafsir Al Furqan, tepatnya di fasal 32, A. Hassan mencantumkan satu pembahasan khusus mengenai huruf-huruf muqata’ah. Huruf-huruf tersebut terletak di permulaan 29 surat, dan jika dihitung maka jumlah hurufnya adalah 14 buah huruf Hijaiyyah, yaitu:  ا ج ر س ص ط ع ك ق ل م ن ه ي. Menurut A. Hassan, arti dan maksud dari huruf-huruf muqata’ah tersebut diperselisihkan oleh para ulama tafsir. Di antara perselisihan tersebut, ada beberapa kesimpulan yang dikemukakan, yaitu:
1.    Tidak ada yang tahu arti dan maksudnya selain Alla swt,
2.    Nama bagi surat-surat,
3.    Huruf-huruf yang pertama dari nama-nama Allah swt,
4.    Huruf-huruf yang pertama atau yang ditengah dari nama Allah swt,
5.    Huruf-huruf dari nama-nama Allah, Jibril dan Muhammad,
6.    Huruf-huruf dari kalimat-kalimat yang berhubungan dengan Allah dan rasul-Nya.[1]
            Variasi dari huruf-huruf muqata’ah tersebut ada yang terdiri dari satu huruf, dua huruf, tiga huruf, empat huruf dan lima huruf. Di antara bentuk-bentuknya adalah sebagai berikut:

1.        الم (alif lam mim)
            Variasi ini terdapat di permulaan ayat surat Al Baqarah, Ali Imran, Al ‘Ankabut, Ar Rum, Luqman dan As Sajdah. Mengenai lafazh الم ini, A. Hasaan menafsirkannya sebagai berikut: alif adalah ringkasan atau potongan huruf dari kalimat “Allah” atau “Ana” (aku). Lam adalah ringkasan atau potongan huruf dari “Jibril”, “Allah” atau “Lathîf” (Pemanis, Pelemah lembut). Mim adalah ringkasan dari potongan kalimat “Muhammad”, “A’lam (Yang lebih mengetahui), atau “Majid” (Yang amat mulia atau Yang amat dijunjung). Maka alif lam mim itu bisa diartikan bermacam-macam; Allah, Jibril, Muhammad; Aku, Allah yang lebih mengetahui; Allah, Yang Maha Lembut, Yang Maha Mulia. Jadi, maksudnya adalah, 1) Quran ini dari Allah kepada Jibril, lalu kepada Muhammad, 2) Quran ini dari-Ku, Allah yang lebih mengetahui, 3) Quran ini dari Allah Yang Maha Lembut, Maha Mulia.[2] Penafsiran seperti ini sama dengan dengan penafsiran yang dikatakan oleh Ibn ‘Abbas.[3]

2.        الر (alif lam ra
Bentuk huruf muqata’ah ini terdapat di permulaan surat Yunus, Hud, Yusuf, Ibrahim dan Al Hijr. A. Hassan mengartikannya sebagai berikut: 1) Aku, Tuhan yang melihat,[4] dan 2) Aku, Allah, Penyayang.[5] Penafsiran ini sama dengan yang ditafsirkan oleh Ibn ‘Abbas.[6]
3.        المر (alif lam mim ra)
Variasi ini hanya terdapat dalam satu surat, yaitu Ar Ra’d. Mengenai ayat ini, A. Hassan menafsirkannya sebagai berikut: Aku, Tuhan, Yang Mengetahui, Yang Melihat.[7] Penafsiran ini sama seperti yang ditafsirkan oleh Ibn ‘Abbas.[8]  

4.        كهيعص (kaf ha ya ‘ain shad)
            Variasi seperti ini hanya terdapat dalam satu surat, yaitu ayat pertama surat Maryam. A. Hassan mengartikannya sebagai Yang Cukup (atau Pemurah), Yang Memimpin, Yang Berkuasa (atau Pemberi Berkat), Yang Sangat Mengetahui dan Yang Benar,[9] dan hal ini juga sama seperti yang ditafsirkan oleh Ibn ‘Abbas.[10]

5.        طه (tha ha)
            Terdapat dalam ayat pertama surat Thaha dan dalam catatan kakinya A. Hassan memberikan penjelasan berikut; ‘Hai manusia! Kata Kalbi: kalimah ‘Thaha’ dipakai oleh kabilah ‘Ukkk (segolongan kabilah Arab) dengan arti ‘Hai manusia’. Kata Qatadah: alam bahasa Suryani, artinya ‘Hai laki-laki’. Maksud ‘manusia’ atau ‘laki-laki’ di sini ialah nabi Muhammad.[11]

6.        طس (tha sin)
            Terdapat dalam surat An Naml ayat pertama. Menurut A. Hassan tha sin artinya adalah yang suci, yang sejahtera. Maksudnya: Hai Muhammad yang suci dan bersih dari dosa dan yang berhati sejahtera, bahwa yang diturunkan kepadamu ialah ayat-ayat Quran yang jadi Kitab agamamu; dan juga demikian, adalah ayat-ayat dari Kitab yang nyata di Al Lauhil Mahfuzh yang jadi asal bagi Quran itu.[12]

7.        طسم (tha sin mim)
            Terdapat dalam surat Asy Syu’ara dan Al Qashash. A. Hassan menafsirkannya yang suci, yang sejahtera,yang terpuji. Maksudnya: Hai Muhammad yang suci dari dosa, yang sejahtera hati, yang terpuji di sisi Kami.[13]

8.        يس (ya sin)
            Terdapat dalam surat Yasin. A. Hassan menafsirkan Ya sin: Hai Manusia! Maksudny: Hai Muhammad![14]

9.        ص (shad)
            Terdapat dalam ayat pertama surat Shad. A. Hassan menafsirkannya benar ia. Maksudnya, demi Quran yang mengandung peringatan, telah benar Muhammad dalam segala apa yang ia ucapkan.[15]
10.    حم (ha mim)
            Terdapat dalam surat Al Mu’min, Fushilat, Asy Syura, Az Zukhruf, Ad Dukhan, Al Jatsiyah dan Al Ahkaf. A. Hassan menafsirkan ha mim yang terpuji, yang mulia.[16]

11.    عسق (‘ain sin qaf)
            Terdapat dalam ayat kedua di surat Asy Syura. A. Hasan menafsirkan ‘ain sin qaf dengan Yang Mengetahui, Yang Mendengar, Yang Berkuasa.[17]

12.    ق (qaf)
            Terdapat dalam ayat pertama surat Qaf. A. Hassan menafsirkan bahwa qaf adalah potongan dari qadir, artinya yang berkuasa, yakni Allah itu berkuasa.[18]  

13.    ن (nun)
            Terdapat dalam ayat pertama surat Al Qalam. Nun ditafsirkan oleh A. Hassan sebagai tempat tinta. Maksudnya, perhatikanlah tinta, qalam dan sesuatu bahan yang digunakan tinta dan qalam padanya, yakni perhatikanlah Quran yang diturunkan kepada Muhammad yang tertulis dan terpelihara. Kalau kamu perhatikan, niscaya tidak kamu katakan dia gila, ahli syair, ahli sihir dan lain-lainnya.   


[1] A. Hassan, Tafsir Al Furqân (Bangil: Pustaka Tamaam, 1999), hlm. xxvi-xxviii
[2] Ibid, hlm. 2.
[3] lihat dalam Abû Thâhir Muhammad Al Fairuzâbâdî, Tanwîr Al Miqbâs min Tafsîr Ibn ‘Abbâs (Jedah: Al Haramain, tt), hlm. 3, 34, 245, 250, 254 & 257.
[4] A. Hassan, Tafsir Al Furqân, hlm. 390, 438, 477 & 489.
[5] Ibid, hlm. 414.
[6] lihat Al Fairuzâbâdî, Tanwîr Al Miqbâs, hlm. 130, 137, 146, 159 & 164.
[7] A. Hassan, Tafsir Al Furqân, hlm. 464.
[8] lihat Al Fairuzâbâdî, Tanwîr Al Miqbâs, hlm. 155.
[9] A. Hassan, Tafsir Al Furqân, hlm. 576.
[10] lihat Al Fairuzâbâdî, Tanwîr Al Miqbâs,
[11] A. Hassan, Tafsir Al Furqân, hlm. 593.
[12] A. Hassan, Tafsir Al Furqân, hlm. 736.
[13] A. Hassan, Tafsir Al Furqân, hlm. 712.
[14] A. Hassan, Tafsir Al Furqân, hlm. 858.
[15] A. Hassan, Tafsir Al Furqân, hlm. 888.
[16] A. Hassan, Tafsir Al Furqân, hlm. 916, 932, 944, 957, 973, 981 & 988.
[17] A. Hassan, Tafsir Al Furqân, hlm. 944.
[18] A. Hassan, Tafsir Al Furqân, hlm. 1019.

Sabtu, 31 Maret 2012

HUBUNGAN ANTARA TASAWUF DAN SYI'AH

HUBUNGAN ANTARA TASAWUF DAN SYI'AH
A.      Awal Mula Tasawuf dan Paham syi'ah
Dr. Kamil Mushtafa al-Syaiby , dalam kitabnya al-shilah baina tasawwuf wa al-tasyayyu'  menyebutkan bahwa orang pertama yang disebut sufi dalam Islam ada tiga, yaitu Jabbir bin Hayyan, Abu Hasyim al-Kufy, dan 'Abduka al-Shufy.
Jabir bin Hayyan adalah murid dari Ja'far ibn Shadiq, atau abdinya. Syiah menilai Jabir ini termasuk ulama besar mereka, atau sebagai salah satu "pintu". Ia banyak menulis kitab syiah, dan memiliki madzhab sendiri dalam masalah zuhud. Al-Qafthy, penulis Ikhbar al-Ulama bi Akhbar al-Ulama, menyebutkan bahwa Jabir bin Hayyan ini ahli dalam berbagai faham filsafat, dan menganut satu disiplin ilmu yang dikenal dengan ilmu batin (metafisik). Yakni, madzhab kaum sufi dari umat Islam, seperti Harits Al-Muhasiby, Sahl bin Abdullah al-Tustury, dan yang sejalan. Jabir ini juga ahli dalam bidang  ilmu kimia. Penulis Raudhat al-jannat mengatakan bahwa seorang yang ahli dalam ilmu-ilmu jimat ini adalah Syekh Abu Musa Jabir ibn Hayyan al-Shufy, penulis kitab Al-Muntakhab.
Sufi kedua yang disebut di atas adalah Abu Hasyim al-Kufy. Dialah orang pertama yang membangun khanqah untuk sufi di ramalah. Ia memakai baju panjang dari wol seperti pendeta. Ia berpaham hulul (inkarnasi) dan ittihad (kesatuan) seperti Nashrani. Hanya saja Nashrani menisbatkan dua faham itu kepada Isa a.s., dan ia menisbatkan kepada dirinya sendiri. Dr. Kamil al-Syaiby menyebutkan, "Tampak dari hal ihwal sekitar Abu Hasyim al-Kufy, bahwa berita-beritanya sedikit. Dari sisi kontroversinya sama dengan kabar-kabar yang datang dari Jabir bin Hayyan, atau lebih dari itu. Tetapi, bagaimana pun juga Abu Hasyim al-Kufy semasa dengan Ja'far al-Shadiq, yakni semasa dengan Jabir ibn Hayyan. Kaum syiah menyebutnya sebagai penggagas sufisme, dan meriwayatkan dari al-Shadiq bahwa ia mengatakan, "Ia sangat rusak aqidahnya. Ia berbuat bid'ah dengan madzhab yang disebut tasawuf, dan dijadikannya sebagai legitimasi bagi akidahnya yang tidak baik". Semua itu untuk menolak bahwa tasawuf merupakan rekayasa kaum syiah. Hal ini menunjukkan pelepasan tanggung jawab yang tidak teruji hasil dan tujuannya."
Adapun Abduka al-Shufy, Dr. Kamil al-Syaiby juga menyebutkan bahwa Dr. Qasim Ghany menukil dari Masignon yang mengatakan bahwa Abduka al-Shufy adalah syekh terakhir dari aliran setengah syiah setengah tasawwuf yang berdiri di Kufah. Kata "sufisme" tampak pada atsar al-Muhasiby dan al-Hafidh sebagai nama dari atsar (karya-karya itu). Abduka al-Shufy ini adalah seorang lelaki petapa dan zuhud, wafat tahun 210 H. Dialah orang pertama yang menggunakan nama sufy pada beberapa kaum zuhud Kufah yang beraliran Syiah, dan sekelompok pemberontak di Iskandariyah. Dia termasuk syekh dan tokoh besar sebelum Basyar bin Harits al-Hafy dan Sariy ibn Mughallas al-Saqthy. Dia adalah pimpinan zindik yang menilai bahwa dunia ini telah menjadi haram hingga tidak boleh mempergunakannya kecuali makanan, karena imam-imam adil telah pergi. Dunia tidak menjadi halal kecuali dengan adanya imam adil. Jika tidak, berarti haram. Muamalah pelaku urusan duniawi juga haram. Tidak diperkenankan mempergunakan kecuali makanan secukupnya saja.
Kamil al-Syaiby menambahkan bahwa nama Abduka ini adalah Abdul Karim, dan cucunya bernama Muhammad ibn Abduka adalah pemimpin Syiah. Demikianlah, Abduka mulai mempersatukan seluruh kepentingan yang berbeda dari paham Syiah yang mengajarkan zuhud dan berkembang di Kufah.  Dialah orang Kufah pertama yang diberi nama sufi.
Dr. Kamil al-Syaiby menyimpulkan : ….."Kami melihat bahwa pemakaian shuf  telah muncul dari lingkungan Kufah yang dikenal berpaham Syiah, dan menentang baik dengan pedang atau lisan atau hati kepada siapa yang membangkang pada imam-imam tertinggi. Hal itu, jika benar, memastikan bahwa tasawuf pada asal mulanya berkaitan erat dengan Syiah.

Hukum Donor Darah

Hukum Donor Darah
Tanggal: 19 Maret 2012 | Kategori: Fatwa Dewan Hisbah

SIDANG Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang berlangsung mulai dari tanggal 18 - 19 Februari 2012 di Pesantren Persis Ciganitri Kabupaten Bandung, membahas beberapa persoalan isu-isu kontemporer, seperti hukum bank ASI sampai hukum tentang sel punca. Rubrik Dewan Hisbah ini akan menurunkan beberapa hasil kajian dan keputusan dewan hisbah secara berkala, semoga memberi manfaat bagi kaum muslimin. Kali ini kami menurunkan tentang keputusan Dewan Hisbah tentang hukum donor darah. Semoga bermanfaat.
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT: 
Firman Allah SWT,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Baqarah: 173).
 
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,.(QS.Al - Maidah :  3).
Dalam hal tersebut Rasulullah saw. Ditanya  oleh para Sahabat yang merasa heran  karena yang disamak adalah kulit bangkai. Maka  beliau menjawab :
إنما حرم أكله
" Sesungguhnya diharamkan itu  memakannya"( HR.Al-Jama'ah )
 
Hadis-hadis Nabi SAW :
تداووا عباد الله فإن الله سبحانه لم يضع داء الا وضع معه شفاء الا الهرم 
"Wahai hamba Allah, berobatlah ,karena sesungguhnya Allah  menjadikan sesuatu penyakit pasti  juga menjadikan obatnya  ,kecuali penykit yang satu , yaitu ketuaan." ( HR.Ahmad ).
   
عن جابر عن رسول الله ص أنه قال  ثم لكل داء دواء فإ ذا أصيب دواء الداء برأ بإذن الله عز وجل ( رواه مسلم )
"Tiap penyakit ada obatnya ,jika penyakit telah mendap obat  ( semoga) sembuh lagi  ia dengan  izin Allah  ( HR.Muslim )
عن أنس قال : قال رسول الله ص, إذا دبغ الإهاب فقد طهر ( رواه مسلم)
Dari Anas dia berkata: Rasulullah saw.bersabda :" Kulit apabila disamak maka jadi suci" ( HR.Muslim )
من كان في حاجة أخيه كان الله في حاجته  (رواه البخارى  ومسلم )
" Barangsiapa memenuhi hajat seseorang,maka  Allah akan memenuhi hajat orang itu" (HR.Bukhori, Muslim )
 
من نفس عن مسلم كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة  من كرب يوم القيامة
"Barang siapa melepaskan dari seorang muslim  satu kesusahan dari kesusahan dunia,niscaya Allah akan melepaskan kesusahan akhirat ( HR.Muslim ).    
 
والله في عون العبد  ما كان العبد  في عون أخيه (رواه مسلم )
 
"Allahu senantiasa menolong hambanya , selama ia menolong  sudaranya ( HR.Muslim )
 
لا ضَرَ وَلاَ ضِرَار
"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."
 
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya.
Kaidah Fiqhiyah :
الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة
"Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum maupun khusus".
 
المشقة تجلب التيسير
"Kesulitan dapat menarik kemudahan
الضرورة تبيح المحظورات
" Keadaan darurat membolehkan  perkara yang dilarang"
ما أبيح  للضرورة  تقدر بقدرها 
"Sesuatu yang dibolehkan karena darurat sekedar  untuk mengatasi  kesulitan tertentu "
 
الأصل في المنافع الإباحة
"Pada dasarnya  segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah (halal)"
 
 
MEMPERHATIKAN :  
1.  Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Sholehuddin
2.  Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis Prof. Dr. KH. M. Abdurrahman, MA.
3.  Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: 1. K.H. Taufik Azhar, S.Ag, 2. Dr. Hary Rayadi, Mars AV
4.  Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas
 
MENIMBANG:
1.  Darah manusia pada asalnya hukumnya haram.
2.  Mengeluarkan darah untuk kesehatan dianjurkan.
3.  Mengeluarkan darah untuk menolong orang lain yang membutuhkan dengan tanpa madharat bagi pendonor dianjurkan.
4.  Donor darah sudah terbukti menjadi salah satu solusi yang tidak bisa dihindarkan.
5.  Perlu kejelasan hukum tentang donor darah.
 
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
 
MENGISTINBATH :
Donor darah karena al-hajiyah dan kedaruratan hukumnya mubah.
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan  makalah terlampir.
الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين
Bandung,  26 Rabi'ul Awwal 1433 H
19 Februari 2012 M
 
        DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
        
   Ketua                                                                     Sekretaris
 
 
 
 
 
KH. USMAN SHOLEHUDDIN                                                       KH. ZAE NANDANG
 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More