Menyelamatkan Aqidah dan Ibadah Umat

Tokoh dan Ulama Persis

Tokoh dan Para Mantan Ketua Umum PP Persis Yang Perjuangannya Tidak Mungkin Dapat Kami Lupakan dan Lampaui

Muscab Persis Pameungpeuk

Persis Pameungpeuk Selalu Beristiqomah Dalam Menegakkan Qur'an Sunnah Bersenjatakan Dalil dan Hujjah Yang Kuat

Pelantikan Tasykil 2012-2016

Titik Tonggak Perjuangan Demi Mengidharkan Agama Alloh Atas Keyakinan-Keyakinan Yang Bathil

Muscab Persistri

Persistri Sebagai Penopang Utama Perjuangan Persis dengan moto sebaik-baik Perhiasan Dunia Adalah Wanita Salehah

Muscab Pemudi Persis

Pemudi Persis adalah pemudi harapan umat sebagai penerus perjuangan persistri dalam membangun dan mempertahankan peradaban Islami para remaja terutama putri

Sabtu, 31 Maret 2012

HUBUNGAN ANTARA TASAWUF DAN SYI'AH

HUBUNGAN ANTARA TASAWUF DAN SYI'AH
A.      Awal Mula Tasawuf dan Paham syi'ah
Dr. Kamil Mushtafa al-Syaiby , dalam kitabnya al-shilah baina tasawwuf wa al-tasyayyu'  menyebutkan bahwa orang pertama yang disebut sufi dalam Islam ada tiga, yaitu Jabbir bin Hayyan, Abu Hasyim al-Kufy, dan 'Abduka al-Shufy.
Jabir bin Hayyan adalah murid dari Ja'far ibn Shadiq, atau abdinya. Syiah menilai Jabir ini termasuk ulama besar mereka, atau sebagai salah satu "pintu". Ia banyak menulis kitab syiah, dan memiliki madzhab sendiri dalam masalah zuhud. Al-Qafthy, penulis Ikhbar al-Ulama bi Akhbar al-Ulama, menyebutkan bahwa Jabir bin Hayyan ini ahli dalam berbagai faham filsafat, dan menganut satu disiplin ilmu yang dikenal dengan ilmu batin (metafisik). Yakni, madzhab kaum sufi dari umat Islam, seperti Harits Al-Muhasiby, Sahl bin Abdullah al-Tustury, dan yang sejalan. Jabir ini juga ahli dalam bidang  ilmu kimia. Penulis Raudhat al-jannat mengatakan bahwa seorang yang ahli dalam ilmu-ilmu jimat ini adalah Syekh Abu Musa Jabir ibn Hayyan al-Shufy, penulis kitab Al-Muntakhab.
Sufi kedua yang disebut di atas adalah Abu Hasyim al-Kufy. Dialah orang pertama yang membangun khanqah untuk sufi di ramalah. Ia memakai baju panjang dari wol seperti pendeta. Ia berpaham hulul (inkarnasi) dan ittihad (kesatuan) seperti Nashrani. Hanya saja Nashrani menisbatkan dua faham itu kepada Isa a.s., dan ia menisbatkan kepada dirinya sendiri. Dr. Kamil al-Syaiby menyebutkan, "Tampak dari hal ihwal sekitar Abu Hasyim al-Kufy, bahwa berita-beritanya sedikit. Dari sisi kontroversinya sama dengan kabar-kabar yang datang dari Jabir bin Hayyan, atau lebih dari itu. Tetapi, bagaimana pun juga Abu Hasyim al-Kufy semasa dengan Ja'far al-Shadiq, yakni semasa dengan Jabir ibn Hayyan. Kaum syiah menyebutnya sebagai penggagas sufisme, dan meriwayatkan dari al-Shadiq bahwa ia mengatakan, "Ia sangat rusak aqidahnya. Ia berbuat bid'ah dengan madzhab yang disebut tasawuf, dan dijadikannya sebagai legitimasi bagi akidahnya yang tidak baik". Semua itu untuk menolak bahwa tasawuf merupakan rekayasa kaum syiah. Hal ini menunjukkan pelepasan tanggung jawab yang tidak teruji hasil dan tujuannya."
Adapun Abduka al-Shufy, Dr. Kamil al-Syaiby juga menyebutkan bahwa Dr. Qasim Ghany menukil dari Masignon yang mengatakan bahwa Abduka al-Shufy adalah syekh terakhir dari aliran setengah syiah setengah tasawwuf yang berdiri di Kufah. Kata "sufisme" tampak pada atsar al-Muhasiby dan al-Hafidh sebagai nama dari atsar (karya-karya itu). Abduka al-Shufy ini adalah seorang lelaki petapa dan zuhud, wafat tahun 210 H. Dialah orang pertama yang menggunakan nama sufy pada beberapa kaum zuhud Kufah yang beraliran Syiah, dan sekelompok pemberontak di Iskandariyah. Dia termasuk syekh dan tokoh besar sebelum Basyar bin Harits al-Hafy dan Sariy ibn Mughallas al-Saqthy. Dia adalah pimpinan zindik yang menilai bahwa dunia ini telah menjadi haram hingga tidak boleh mempergunakannya kecuali makanan, karena imam-imam adil telah pergi. Dunia tidak menjadi halal kecuali dengan adanya imam adil. Jika tidak, berarti haram. Muamalah pelaku urusan duniawi juga haram. Tidak diperkenankan mempergunakan kecuali makanan secukupnya saja.
Kamil al-Syaiby menambahkan bahwa nama Abduka ini adalah Abdul Karim, dan cucunya bernama Muhammad ibn Abduka adalah pemimpin Syiah. Demikianlah, Abduka mulai mempersatukan seluruh kepentingan yang berbeda dari paham Syiah yang mengajarkan zuhud dan berkembang di Kufah.  Dialah orang Kufah pertama yang diberi nama sufi.
Dr. Kamil al-Syaiby menyimpulkan : ….."Kami melihat bahwa pemakaian shuf  telah muncul dari lingkungan Kufah yang dikenal berpaham Syiah, dan menentang baik dengan pedang atau lisan atau hati kepada siapa yang membangkang pada imam-imam tertinggi. Hal itu, jika benar, memastikan bahwa tasawuf pada asal mulanya berkaitan erat dengan Syiah.

Hukum Donor Darah

Hukum Donor Darah
Tanggal: 19 Maret 2012 | Kategori: Fatwa Dewan Hisbah

SIDANG Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang berlangsung mulai dari tanggal 18 - 19 Februari 2012 di Pesantren Persis Ciganitri Kabupaten Bandung, membahas beberapa persoalan isu-isu kontemporer, seperti hukum bank ASI sampai hukum tentang sel punca. Rubrik Dewan Hisbah ini akan menurunkan beberapa hasil kajian dan keputusan dewan hisbah secara berkala, semoga memberi manfaat bagi kaum muslimin. Kali ini kami menurunkan tentang keputusan Dewan Hisbah tentang hukum donor darah. Semoga bermanfaat.
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT: 
Firman Allah SWT,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Baqarah: 173).
 
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,.(QS.Al - Maidah :  3).
Dalam hal tersebut Rasulullah saw. Ditanya  oleh para Sahabat yang merasa heran  karena yang disamak adalah kulit bangkai. Maka  beliau menjawab :
إنما حرم أكله
" Sesungguhnya diharamkan itu  memakannya"( HR.Al-Jama'ah )
 
Hadis-hadis Nabi SAW :
تداووا عباد الله فإن الله سبحانه لم يضع داء الا وضع معه شفاء الا الهرم 
"Wahai hamba Allah, berobatlah ,karena sesungguhnya Allah  menjadikan sesuatu penyakit pasti  juga menjadikan obatnya  ,kecuali penykit yang satu , yaitu ketuaan." ( HR.Ahmad ).
   
عن جابر عن رسول الله ص أنه قال  ثم لكل داء دواء فإ ذا أصيب دواء الداء برأ بإذن الله عز وجل ( رواه مسلم )
"Tiap penyakit ada obatnya ,jika penyakit telah mendap obat  ( semoga) sembuh lagi  ia dengan  izin Allah  ( HR.Muslim )
عن أنس قال : قال رسول الله ص, إذا دبغ الإهاب فقد طهر ( رواه مسلم)
Dari Anas dia berkata: Rasulullah saw.bersabda :" Kulit apabila disamak maka jadi suci" ( HR.Muslim )
من كان في حاجة أخيه كان الله في حاجته  (رواه البخارى  ومسلم )
" Barangsiapa memenuhi hajat seseorang,maka  Allah akan memenuhi hajat orang itu" (HR.Bukhori, Muslim )
 
من نفس عن مسلم كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة  من كرب يوم القيامة
"Barang siapa melepaskan dari seorang muslim  satu kesusahan dari kesusahan dunia,niscaya Allah akan melepaskan kesusahan akhirat ( HR.Muslim ).    
 
والله في عون العبد  ما كان العبد  في عون أخيه (رواه مسلم )
 
"Allahu senantiasa menolong hambanya , selama ia menolong  sudaranya ( HR.Muslim )
 
لا ضَرَ وَلاَ ضِرَار
"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."
 
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya.
Kaidah Fiqhiyah :
الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة
"Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum maupun khusus".
 
المشقة تجلب التيسير
"Kesulitan dapat menarik kemudahan
الضرورة تبيح المحظورات
" Keadaan darurat membolehkan  perkara yang dilarang"
ما أبيح  للضرورة  تقدر بقدرها 
"Sesuatu yang dibolehkan karena darurat sekedar  untuk mengatasi  kesulitan tertentu "
 
الأصل في المنافع الإباحة
"Pada dasarnya  segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah (halal)"
 
 
MEMPERHATIKAN :  
1.  Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Sholehuddin
2.  Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis Prof. Dr. KH. M. Abdurrahman, MA.
3.  Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: 1. K.H. Taufik Azhar, S.Ag, 2. Dr. Hary Rayadi, Mars AV
4.  Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas
 
MENIMBANG:
1.  Darah manusia pada asalnya hukumnya haram.
2.  Mengeluarkan darah untuk kesehatan dianjurkan.
3.  Mengeluarkan darah untuk menolong orang lain yang membutuhkan dengan tanpa madharat bagi pendonor dianjurkan.
4.  Donor darah sudah terbukti menjadi salah satu solusi yang tidak bisa dihindarkan.
5.  Perlu kejelasan hukum tentang donor darah.
 
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
 
MENGISTINBATH :
Donor darah karena al-hajiyah dan kedaruratan hukumnya mubah.
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan  makalah terlampir.
الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين
Bandung,  26 Rabi'ul Awwal 1433 H
19 Februari 2012 M
 
        DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
        
   Ketua                                                                     Sekretaris
 
 
 
 
 
KH. USMAN SHOLEHUDDIN                                                       KH. ZAE NANDANG
 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More